Minggu, 13 September 2015

Petunjuk Teknik Lomba Aksi Ketangkasan Pramuka "LASKAR" 2015


Pada Tahun 2015 ini, sebagaimana telah diungkapkan pada postingan sebelumnya, Ambalan Kumbakarna-Drupadi SMA Terpadu Ar-Risalah Ciamis mencoba menambah jenis mata lomba. Diantaranya ada Lomba Mewarnai untuk Pramuka Siaga se Kecamatan Cijeungjing. Kemudian, ada lomba senam Pramuka untuk Pramuka Penggalang SD se Kecamatan Cijeungjing. Sementara itu, untuk Pramuka Penggalang SMP, terdiri dari dua mata lomba yakni, Pioneering "Menara" juga lomba yang sama seperti tahun lalu, lomba senam Pramuka.

Berikut HI, paparkan petunjuk teknik perlombaanya .... cekidoottt...


KETENTUAN UMUM
A. Ketentuan Peserta
  1. Peserta adalah Pramuka Tingkat Siaga dan Penggalang yang berpangkalan di SMP/Sederajat Se Wilayah I (Ciamis, Cijeungjing, Cimaragas, Cidolog, Cisaga, Baregbeg, Sadananya, Cipaku) Kabupaten Ciamis yang terdaftar di Panitia dengan membawa surat mandat dari kepala sekolah masing-masing.
  2.  Setiap pangkalan berhak mengirimkan lebih dari 1 orang dan 1 regu.
  3. Jumlah anggota tiap regu 6 orang.
  4. Satu regu di dampingi 1 Pembina Pendamping
  5. Daftar nama anggota regu dan pembina paling lambat diserahkan kepada panitia pada saat Jumpa Teknik (pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB) bertempat di SMA Terpadu Ar-Risalah Ciamis.
  6. Peserta wajib didampingi oleh pembina pada saat Jumpa Teknik dan pelaksanaan lomba.
  7. Pengantian anggota regu:

a.     Dapat dilaksanakan sebelum upacara pembukaan dimulai
b.     Penggantian hanya dilaksanakan apabila tidak memungkinkan tampil.
c.     Anggota pengganti adalah anggota yang tercatat di panitia sebagai anggota cadangan.
8.         Peserta yang melakukan kecurangan atau manipulasi anggota akan didiskualifikasi.

B. Ketetentuan Pendaftaran
  1. Pendaftaran di mulai dari beredarnya surat ini sampai dengan 15 Oktober 2015 Pukul 12.00-17.00  WIB.
  2. Tempat pendaftaran di SMA Terpadu Ar-Risalah Ciamis
  3. Biaya Pendaftaran

-          Lomba mewarnai sebesar Rp 25.000 per orang;
-          Lomba Senam SD sebesar Rp 60.000,- tiap regu;
-          Lomba tingkat SMP/Sederajat sebesar Rp 75.000,- tiap regu.

Ketentuan Daftar Ulang
  1. Daftar ulang boleh dilakukan oleh pembina atau perwakilan peserta, dengan membawa pimpinan regu.
  2. Daftar ulang dilakukan paling lambat pukul 07.15 WIB. Peserta dapat melengkapi administrsi pendaftaran.
  3. Peserta akan mendapatkan nomor peserta setelah melengkapi administrasi.


Ketentuan Upacara Pembukaan
  1. Peserta yang telah datang di lokasi kegiatan diwajibkan melapor kepada panitia dan mengikuti upacara pembukaan.
  2. Pakaian Upacara adalah seragam Pramuka lengkap.
  3. Peserta yang terlambat dan atau tidak mengikuti Upacara pembukaan akan mendapatkan penalti.


Ketentuan Pakaian/Seragam
  1. Peserta menggunakan Seragam Pramuka Lengkap sesuai dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 226 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka Anggota Pramuka pada saat upacara pembukaan dan Pakaian Lapangan Bebas rapi sesuai dengan pangkalannya masing-masing untuk penampilan lomba.
  2. Peserta dapat memakai atribut lainnya sesuai dengan PP Gerakan Pramuka (TKK, TKU, tanda Penghargaan dan lain-lain)


Ketentuan Penggembira atau Suporter
  1. Peserta diperbolehkan membawa pendukung atau suporter sebanyak-banyaknya.
  2. Suporter memberikan dukungan yang sportif kepada regu yang sedang melaksanakan lomba dengan menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, persatuan, dan sportifitas.
  3. Suporter dilarang keras mengeluarkan suara-suara yang menggangu jalannya perlombaan.
  4. Panitia berhak mengeluarkan penggembira yang mengganggu jalannya perlombaan di lokasi lomba.

KETENTUAN LOMBA MEWARNAI
Ketentuan Pokok Lomba
  1. Peserta adalah Pramuka Siaga yang aktif di gugusdepannya;
  2. Memakai seragam Pramuka;
  3. Peserta menyiapkan sendiri meja gambar dan perlengkapan untuk mewarnainya, dan jika menggunakan crayon, gunakan crayon non carand'ache / non carandas, kecuali kertas ukuran A3 materi untuk diwarnai disiapkan oleh panitia.
  4. Peserta tidak diperbolehkan meminjam peralatan milik peserta lain.
  5. Peserta tidak diperbolehkan untuk meminta bantuan pada siapapun dan dalam bentuk apapun.
  6. Orang tua / pembina / pengantar hanya diperkenankan mengantarkan anaknya sampai batas area lomba dilaksanakan.
  7. Tempat lomba diadakan di ruang kelas yang sudah ditentukan oleh panitia.
  8. Lomba dimulai pada Pukul 08:45, aba-aba mulai akan diinstruksikan oleh panitia.
  9. Waktu lomba adalah 1,5 (satu setengah) jam, tidak ada penambahan waktu bagi peserta yang datang terlambat.
  10. Ketika panitia memberitahukan waktu lomba telah selesai, para peserta harus menghentikan seluruh aktifitasnya.
KetentuanPenilaian
  1. Penilaian khusus dilaksanakan oleh petugas dari panitia yang ditunjuk langsung untuk menilai kejadian-kejadian dilapangan, kecurangan atau penalti yang dilakukan peserta
  2. Penilaian hasil peserta meliputi kriteria penilaian sebagai berikut:

    • Kerapihan dan kebersihan
    • Kreatifitas memadukan warna
    • Komposisi warna
    • Ketepatan waktu
    • Kesesuaian kaidah umum pewarnaan
    • Variasi tebal tipis pewarnaan
    • Teknik Pewarnaan

KETENTUAN LOMBA SENAM PRAMUKA
Ketentuan Pokok Lomba
  1. Senam yang diapakai adalah Senam Pramuka Versi I (lama)
  2. Peserta adalah Pramuka Penggalang  SD/Sederajat dan Penggalang SMP/Sederajat yang aktif di Gugusdepannya;
  3. Jumlah Peserta dalam Satu Tim 6 orang, jika jumlah peserta kurang dari 6 orang dalam satu regu akan di kenakan penalti;
  4. Memakai baju atau seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau Pakaian Olahraga;
  5. Waktu yang diberikan kepada setiap peserta sesuai dengan lamanya musik.

Ketentuan Pemanggilan
  1. Regu yang dipanggil melakukan persiapan di daerah persiapan (DP), menunggu pemanggilan untuk tampil dan menyerahkan kartu lomba pada petugas untuk di cap dan di tandatangan. Regu yang berada di DP sebanyak 2 (dua) regu (DP 1 dan DP 2);
  2. Regu yang masuk ke daerah persiapan ke-2 tidak lagi menerima instruksi-instruksi dari pembina  pendamping. Sebaiknya istirahat, merapikan pakaian dan berdo’a;
  3. Peserta masuk ke arena lomba dengan cara langkah biasa setelah ada pemanggilan;
  4. Apabila regu tidak tampil setelah ada pemanggilan sebanyak tiga kali, maka penampilannya akan dialihkan ke penampilan yang terakhir dan akan di kenakan penalti. Apabila sudah dialihkan ke penampilan terakhir tetap tidak tampil dan setelah dipanggil sebanyak tiga kali, maka dinyatakan gugur;

Lokasi dan Denah Lapangan
Lokasi lomba bertempat di  lapangan upacara pembukaan.

Ketentuan Penilaian
  1. Penilaian umum dilaksanakan oleh juri pada saat regu memasuki lapangan sampai peserta meninggalkan lapangan
  2. Penilaian khusus dilaksanakan oleh petugas dari panitia yang ditunjuk langsung untuk menilai kejadian-kejadian dilapangan, kecurangan atau penalti yang dilakukan peserta
  3. Penilaian regu peserta meliputi kriteria penilaian sebagai berikut:
§   Ketepatan gerakan
§   Keserasian
§   Kekompakan

LOMBA PIONEERING
Ketentuan Pokok Lomba
  1. Peserta adalah Pramuka Penggalang SMP/MTs yang aktif di Gugusdepannya
  2. Jumlah peserta dalam Satu Tim 3 orang, jika jumlah peserta kurang dari 3 orang dalam satu regu akan dikenakan penalti.
  3. Membuat pioneering bentukMENARA
  4. Memakai baju/seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
  5. Apabila regu/sangga tidak tampil setelah ada pemanggilan sebanyak tiga kali,maka penampilannya akan dialihkan ke penampilan yang terakhir dan akan dikenakan penalti.Dan apabila sudah dialihkan ke penampilan terakhir tetap tidak tampil setelah dipanggil sebanyak tiga kali,maka dinyatakan gugur.
Ketentuan Waktu Tampil
Waktu pembuatan pioneering akan serentak dilaksanakan yang diberikan kepada setiap peserta adalah 2
jam, dengan diawali tiupan peluit satu kali sebagai tanda dimulai.

Lokasi dan Denah Lapangan
Lokasi lomba bertempat di area lapangan SMA Terpadu Ar-Risalah

Ketentuan pelaporan
  1. Peserta memasuki lapangan perlombaan dengan melaporkan kepada panitia bersiap-siap di tempat yang disediakan dan ditunjukan petugas menunggu dimulainya lomba
  2. Melaporkan kembali ketika pekerjaan sudah dilaksanakan.

KetentuanMateriPerlombaan
  1. Tongkat dengan panjang 200 cm dan tali rami/dadung Pramuka
  2. Diperbolehkan menggunakan aksesoris lain
KetentuanPenilaian
  1. Penilaian umum dilaksanakan oleh juri pada saat regu memasuki lapangan sampai pesrta meninggalkan lapangan
  2. Penilai khusus  dilaksanakan oleh petugas dari panitia yang ditunjuk langsung untuk menilai kejadian-kejadian di lapangan, kecurangan atau penalti yang di lakukan peserta
  3. Penilaian regu peserta meliputi kriteria penilaian sebagai berikut :
§ Kerapihan
§ Kesesuaian Simpul
§ Keindahan jenis
§ Kekuatan
§ Kreativitas masing-masing regu

KETENTUAN PENGURANGAN NILAI PENALTI
  1.  Terlambat daftar ulang, -2 per lima menit dari Nilai Akhir (NA); 
  2. Tidak mengikuti Upacara pembukaan, -3 per orang dari NA;
  3. Pada saat upacara pembukaan datang tidak menggunakan seragam Pramuka lengkap,  -20 per regu dari NA;
  4. Menerima instruksi ketika regu di DP, -5 dari NA;
  5. Menggati orang tidak sesuai dengan aturan, -10 dari NA;
  6. Sakit di lapangan, -20 dari NA;
  7. Regu tidak tampil setelah ada pemanggilan sebanyak tiga kali dan dialihkan ke penampilan terakhir, -100 per regu dari NA;

KETENTUAN KEJUARAAN
  1. PIALA BERGILIR JUARA UMUM, yaitu hasil dari peraihan emas per-mata lomba di kolektifkan per-pangkalan
  2. PIALA TETAP JUARA 1, 2, dan 3 PUTERA ditentukan dari jumlah yang dihasilkan per-mata lomba per-Regu
  3. PIALA TETAP JUARA 1, 2, dan 3 PUTERI ditentukan dari jumlah yang dihasilkan per-mata lomba per-Regu
  4. PIAGAM PENGHARGAAN
KETENTUAN TAMBAHAN
Kewajiban Peserta dan Penggembira
  1. Peserta dan suporter selalu menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, sportifitas, dan persatuan antar pelajar, serta tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan noma-norma yang berlaku dan merugikan orang lain.
  2. Peserta dan suporter selalu menjaga kebersihan di arena lomba dan di sekitar SMA Terpadu Ar-Risalah Ciamis, dilarang mencemari lingkungan di sekitarnya;
  3. Peserta dilarang membawa segala jenis senjata, serta dianjurkan untuk tidak mengambil benda-benda berharga yang berlebihan, karena jika terjadi kehilangan pihak panitia tidak bertanggung jawab;
  4. Peserta bertanggung jawab sendiri atas keselamatan barangnya masing-masing selama kegiatan berlangsung;
  5. Peserta dan suporter berpakaian rapi dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku;
  6. Peserta wajib mentaati peraturan yang berlaku;
  7. Peserta yang melanggar aturan akan mendapatkan sangsi diskualifikasi atau penalti;
  8. Peserta akan diberi ruangan kelas tempat untuk mengganti pakaian dan istirahat. Tetapi dengan memperhatikan poin-poin di atas;

KETENTUAN DEWAN JURI
Dewan juri terdiri dari beberapa anggota yang profesional dan ahli terhadap bidangnya, dari kwartir dan instansi
yang terkait antara lain:
·           Kwartir Cabang Ciamis c.q Dewan Kerja Cabang T&D Ciamis
·           Pelatih atau instruktur yang terkait dengan per-mata lombanya

KETENTUAN LAINNYA
Bila terdapat aturan yang belum tercantum atau aturan yang dapat memberatkan peserta akan ada perubahan
saat kesepakatan Jumpa Teknik. Kesepakatan-kesepakatan yang belum tercantum akan diatur dalam 
pertemuan teknisBisa mendaftar melalui via SMS dengan mencantumkan nama pangkalan dan nomor kontak 
pangkalannya.

Dengan Ketik DAFTAR (spasi) NAMA SEKOLAH (spasi) sJumlah Regu PA.... PI....
Contoh: DAFTAR SMPN 1 CIAMIS JUMLAH REGU PA2 PI2 atau
Kirim Via Contact Personatau bisa melalui Facebook group dengan nama Kumbakarna-Drupadi

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Ambalan Kumbakarna dan Drupadi di:
SMA TERPADU AR-RISALAH
Kompleks Pesantren Ar-Risalah Cijantung IV
Jln. Banjar Ciamis KM. 3,5 Pamalayan Cijeungjing Ciamis (0265) 777901



Itulah petunjuk teknis Lomba Aksi Ketangakasan Pramuka "LASKAR" Tahun 2015.
ditunggu partisipasi dari adik-adik semua!
Mari kita ramaikan khazanah perpramukaan di Kabupaten Ciamis.
Salam Pramuka!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar