Minggu 5 Mei 2013 bertempat di Aula Dasa Dharma Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis, menjadi hari bahagia bagi dua insan karena berlangsung akad nikah Ketua DKC T&D Kabupaten Ciamis Kak FDJ Indra Kurniawan dengan anggota DKC T&D juga yakni Kak Yuni Sundari. Cukup mengejutkan sebenarnya, karena saya juga mengetahui pastinya acara ini seminggu sebelumnya.
Acara dihadiri oleh Pramuka Penegak Pandega se-Kabupaten Ciamis karena memang sebelum prosesi akad nikah, ada Sarasehan Kepemimpinan dengan pemateri dari Ketua DKN kak Yudha Adyaksa dan Purna Ketua DKD T&D Kwarda Jawa Barat kak Tatan Munandar, S.Pd. juga dihadiri oleh Ketua KPUD Kabupaten Ciamis. Sarasehan diakhiri dengan penanggalan Baret serta TKU Pandega kak Indra oleh Wakabinawasa, kak Didi Ruswendi diganti dengan peci serta selendang mahir menandakan bahwa kak Indra telah beralih golongan dari peserta didik menjadi anggota dewasa
Akad nikah berlangsung setelah Sarasehan ditutup secara resmi oleh Ketua Kwarcab Ciamis. Prosesi seren sumeren dan juga penyerahan sesembah dilakukan sebelum akad. Dan tiba saatnya prosesi akad. Kak Indra dengan saksi oleh Kak H. Iing Syam Arifin selaku Ketua Kwarcab Ciamis yang juga Wakil Bupati Ciamis duduk di tempat yang telah disediakan, kemudian dari pihak perempuan langsung oleh ayah dari kak Yuni, dengan saksi oleh Ketua KPUD Kabupaten Ciamis.
Dan ijab qobul pun berlangsung lancar tanpa harus mengulang (jigana geus ngapalkeun sabaraha balik mah nya, hehe). Sekedar info, mahar yang diberikan Kak Indra untuk Kak Yuni, adalah uang tunai sebesar Rp 1.112.135,- seperangkat alat sholat serta hafalan Al-Quran Surah Ar-Rohman (kata pa penghulu, ke we peuting di kamer nalarna, mun t katalar, ulah diber cenah, hehe). Sah, begitu para saksi mengamini ijab qobul yang telah diucapkan, Alhamdulilah dan 3 kali tepuk Pramuka pun menggema di seluruh ruangan.
Dan tiba saatnya sang mempelai wanita memasuki altar, dengan prosesi pedang pora (kalau di kesatuan militer), ketika menginjak karpet merah, Pramuka Penegak Pandega yang berdiri di kiri dan kanan karpet merah memberi hormat serta menyanyikan lagu Satya Dharma Pramuka. Bersandinglah kedua insan yang telah sah menjadi suami istri ini. Lalu mereka menerima SIM (Surat Izin Mondok) dan STTB (Surat Tanda Tamat Bobogohan) dari penghulu.
Acara dilanjutkan dengan mushopahah para hadirin kepada kedua mempelai, kemudian dilanjutkan ke restorasi juga diisi dengan hiburan electone.
Selamat Kak Indra dan Kak Yuni, semoga menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Wa Rohmah, langgeng hingga kakek nenek. dan diberi keturunan yang sholeh serta sholehah, Barokallohu Laka Wa Baroka Alaika Wa Jama'a Bainakuma Fi Khairi amiin.
Akad nikah berlangsung setelah Sarasehan ditutup secara resmi oleh Ketua Kwarcab Ciamis. Prosesi seren sumeren dan juga penyerahan sesembah dilakukan sebelum akad. Dan tiba saatnya prosesi akad. Kak Indra dengan saksi oleh Kak H. Iing Syam Arifin selaku Ketua Kwarcab Ciamis yang juga Wakil Bupati Ciamis duduk di tempat yang telah disediakan, kemudian dari pihak perempuan langsung oleh ayah dari kak Yuni, dengan saksi oleh Ketua KPUD Kabupaten Ciamis.
Dan ijab qobul pun berlangsung lancar tanpa harus mengulang (jigana geus ngapalkeun sabaraha balik mah nya, hehe). Sekedar info, mahar yang diberikan Kak Indra untuk Kak Yuni, adalah uang tunai sebesar Rp 1.112.135,- seperangkat alat sholat serta hafalan Al-Quran Surah Ar-Rohman (kata pa penghulu, ke we peuting di kamer nalarna, mun t katalar, ulah diber cenah, hehe). Sah, begitu para saksi mengamini ijab qobul yang telah diucapkan, Alhamdulilah dan 3 kali tepuk Pramuka pun menggema di seluruh ruangan.
Prosesi Ijab Qabul |
Sah ayeuna mah |
Acara dilanjutkan dengan mushopahah para hadirin kepada kedua mempelai, kemudian dilanjutkan ke restorasi juga diisi dengan hiburan electone.
Selamat Kak Indra dan Kak Yuni, semoga menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Wa Rohmah, langgeng hingga kakek nenek. dan diberi keturunan yang sholeh serta sholehah, Barokallohu Laka Wa Baroka Alaika Wa Jama'a Bainakuma Fi Khairi amiin.
Nempelll , hehehe |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar