Bismillahirrahmanirrahiim
Akhir-akhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang marak-maraknya mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari koruptor-koruptor yang berhasil ditangkap oleh KPK. Banyak diantara kita yang belum mengetahui bagaimana dan seperti apa TPPU itu. Berikut akan saya berikan sedikit penjelasan mengenai TPPU ini, yang diambil dari laman wikipedia.
Pencucian Uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau dana harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, Tindak Pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD Tahun 1945.
Pencucian uang pada umumnya dilakukan melalui tiga tahapan:
Pertama, yakni uang yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana kejahatan diubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkna kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap penmpatan);
Kedua, dengan melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis, dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan);
Ketiga, merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal-usulnya ke dalam harta kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati secara langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, diperguanakan untuk membaiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk embiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi.
Hukum Pencucian Uang di Indonesia
Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:
Pertama
Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu setiap orang yang menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitip, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang lain atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diamksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan (Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010)
Kedua
Tindal pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, penransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan ahsil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1). Hasil tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi pihak pelapir yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 5 UU RI No.8 Tahun 2010).
Ketiga
Dalam Pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak. atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1). Hal ini dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Sanksi bagi si pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hasil Tindak Pdana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No.8 Tahun 2010)
- Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. perbankan; h. bidang pasar modal; i. perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senajata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
- Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langusung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Dari pemaparan tersebut, silahkan rekan-rekan nilai sendiri apakah tindakan KPK sejauh ini dalam memberantas korupsi yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang sudah sesuai dengan undang-uandang yang berlaku ataukah hanya sebagai pengalihan isu dari kasus besar yang belum diusut tuntas oleh KPK.
Wallahua'lam
Sekian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar