Sabtu, 06 September 2014

Petunjuk Teknik Lomba Senam Pramuka Se-Wilayah I Kabupaten Ciamis Gudep 03.005-03.006

Setelah HI posting mengenai alur dan latar belakang pelaksanaan Lomba Senam Pramuka Se-Wilayah I Kabupaten Ciamis di sini. Kali ini, HI akan memposting petunjuk pelaksanaan lomba senam tersebut.
Berikut petunjuk lengkapnya:

I. KETENTUAN UMUM
A. Ketentuan Peserta
  1. Peserta adalah Pramuka Tingkat Penggalang yang berpangkalan di SMP/Sederajat Se Wilayah I (Ciamis, Cijeungjing, Cimaragas, Cidolog, Cisaga, Baregbeg, Sadananya, Cipaku) Kabupaten Ciamis yang terdaftar di Panitia dengan membawa surat mandat dari kepala sekolah masing-masing.
  2. Setiap pangkalan berhak mengirimkan lebih dari regu.
  3. Jumlah anggota tiap regu 6 orang.
  4. Satu  regu di dampingi 1 Pembina Pendamping
  5. Daftar nama anggota regu dan pembina paling lambat diserahkan kepada panitia pada saat Jumpa Teknik (pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 pukul 13.00 WIB) bertempat di SMA Terpadu Ar-Risalah Ciamis.
  6. Peserta wajib didampingi oleh pembina pada saat Jumpa Teknik dan pelaksanaan lomba.
  7. Pengantian anggota regu:

  • Dapat dilaksanakan sebelum upacara pembukaan dimulai
  • Penggantian hanya dilaksanakan apabila tidak memungkinkan tampil.
  • Anggota pengganti adalah anggota yang tercatat di panitia sebagai anggota cadangan.

     8. Peserta yang melakukan kecurangan atau manipulasi anggota akan didiskualifikasi.

B. Ketetentuan Pendaftaran
  1. Pendaftaran di mulai dari beredarnya surat ini sampai dengan 25 September 2014 Pukul 12.00-17.00  WIB.
  2. Tempat pendaftaran di SMA Terpadu Ar-Risalah Ciamis
  3. Biaya Pendaftaran sebesar Rp.60.000,- tiap regu untuk biaya administrasi.


C. Ketentuan Daftar Ulang
  1. Daftar ulang boleh dilakukan oleh pembina atau perwakilan peserta, dengan membawa pimpinan regu.
  2. Daftar ulang dilakukan paling lambat pukul 07.15 WIB. Peserta dapat melengkapi administrsi pendaftaran.
  3. Peserta akan mendapatkan nomor peserta setelah melengkapi administrasi.


D. Ketentuan Upacara Pembukaan
  1. Peserta yang telah datang di lokasi kegiatan diwajibkan melapor kepada panitia dan mengikuti upacara pembukaan. 
  2. Pakaian Upacara adalah seragam Pramuka lengkap.
  3. Peserta yang terlambat dan atau tidak mengikuti Upacara pembukaan akan mendapatkan penalti.

E. Ketentuan Pakaian/Seragam
  1. Peserta menggunakan Seragam Pramuka Lengkap sesuai dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 226 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka Anggota Pramuka pada saat upacara pembukaan dan Pakaian Lapangan Bebas rapi sesuai dengan pangkalannya masing-masing untuk penampilan lomba.
  2. Peserta dapat memakai atribut lainnya sesuai dengan PP Gerakan Pramuka (TKK, TKU, tanda Penghargaan dan lain-lain)

F. Ketentuan Penggembira atau Suporter
  1. Peserta diperbolehkan membawa pendukung atau suporter sebanyak-banyaknya.
  2. Suporter memberikan dukungan yang sportif kepada regu yang sedang melaksanakan lomba dengan menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, persatuan dan sportifitas.
  3. Suporter dilarang keras mengeluarkan suara-suara yang menggangu jalannya perlombaan.
  4. Panitia berhak mengeluarkan penggembira yang mengganggu jalannya perlombaan di lokasi lomba.

II. KETENTUAN LOMBA SENAM PRAMUKA
A. Ketentuan Pokok Lomba
  1. Peserta adalah Pramuka Penggalang  SMP/Sederajat yang aktif di Gugus Depannya;
  2. Jumlah Peserta dalam Satu Tim 6 orang, jika jumlah peserta kurang dari 6 orang dalam satu regu akan di kenakan penalty;
  3. Memakai baju atau seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau Pakaian Olahraga;
  4. Waktu yang diberikan kepada setiap peserta sesuai dengan lamanya musik.

B. Ketentuan Pemanggilan
  1. Regu yang dipanggil melakukan persiapan di daerah persiapan (DP), menunggu pemanggilan untuk tampil dan menyerahkan kartu lomba pada petugas untuk di cap dan di tandatangan. Regu yang berada di DP sebanyak 2 (dua) regu (DP 1 dan DP 2);
  2. Regu yang masuk ke daerah persiapan ke-2 tidak lagi menerima instruksi-instruksi dari pembina  pendaming. Sebaiknya istirahat, merapikan pakaian dan berdo’a;
  3. Peserta masuk ke arena lomba dengan cara langkah biasa setelah ada pemanggilan;
  4. Apabila regu tidak tampil setelah ada pemanggilan sebanyak tiga kali, maka penampilannya akan dialihkan ke penampilan yang terakhir dan akan di kenakan penalti. Apabila sudah dialihkan ke penampilan terakhir tetap tidak tampil dan setelah dipanggil sebanyak tiga kali, maka dinyatakan gugur;

C. Lokasi dan Denah Lapangan
     Lokasi lomba bertempat di  lapangan upacara pembukaan.

D. Ketentuan Penilaian
  1. Penilaian umum dilaksanakan oleh juri pada saat regu memasuki lapangan sampai peserta meninggalkan lapangan
  2. Penilai khusus dilaksanakan oleh petugas dari panitia yang ditunjuk langsung untuk menilai kejadian-kejadian di lapangan, kecurangan atau penalti yang dilakukan peserta
  3. Penilaian regu peserta meliputi kriteria penilaian sebagai berikut: 

  • Ketepatan gerakan
  • Keserasian
  • Kekompakan


III. KETENTUAN PENGURANGAN NILAI PENALTI
  1. Terlambat daftar ulang, -2 per lima menit dari Nilai Akhir (NA);
  2. Tidak mengikuti Upacara pembukaan, -3 per orang dari NA;
  3. Pada saat upacara pembukaan datang tidak menggunakan seragam Pramuka lengkap,  -20 per regu dari NA;
  4. Menerima instruksi ketika regu di DP, -5 dari NA;
  5. Menggati orang tidak sesuai dengan aturan, -10 dari NA;
  6. Sakit di lapangan, -20 dari NA;
  7. Regu tidak tampil setelah ada pemanggilan sebanyak tiga kali dan dialihkan ke penampilan terakhir, -100 per regu dari NA;


IV. KETENTUAN KEJUARAAN
  1. PIALA BERGILIR JUARA UMUM, yaitu regu yang mendapatkan juara I perlombaan
  2. PIALA TETAP JUARA 1, 2, dan 3 ditentukan dari jumlah yang dihasilkan dari perlombaan per-Regu

V. KETENTUAN TAMBAHAN
Kewajiban Peserta dan Penggembira
  1. Peserta dan suporter selalu menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, sportifitas, dan persatuan antar pelajar, serta tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan noma-norma yang berlaku dan merugikan orang lain.
  2. Peserta dan suporter selalu menjaga kebersihan di arena lomba dan di sekitar SMA Terpadu Ar-Risalah Ciamis, dilarang mencemari lingkungan di sekitarnya;
  3. Peserta dilarang membawa segala jenis senjata, serta dianjurkan untuk tidak mengambil benda-benda berharga yang berlebihan, karena jika terjadi kehilangan pihak panitia tidak bertanggung jawab;
  4. Peserta bertanggung jawab sendiri atas keselamatan barangnya masing-masing selama kegiatan berlangsung;
  5. Peserta dan suporter berpakaian rapi dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku;
  6. Peserta wajib mentaati peraturan yang berlaku;
  7. Peserta yang melanggar aturan akan mendapatkan sangsi diskualifikasi atau penalti;
  8. Peserta akan diberi ruangan kelas tempat untuk mengganti pakaian dan istirahat. Tetapi dengan memperhatikan poin-poin di atas;

VI. KETENTUAN DEWAN JURI
      Dewan juri terdiri dari beberapa anggota yang profesional dan ahli terhadap bidangnya, dari                 kwartir dan instansi yang terkait antara lain:
  • Kwartir Cabang Ciamis c.q Dewan Kerja Cabang T&D Ciamis
  • Pelatih atau instruktur yang terkait dengan per-mata lombanya


VII. KETENTUAN LAINNYA
Bila terdapat aturan yang belum tercantum atau aturan yang dapat memberatkan peserta akan             ada perubahan saat kesepakatan Jumpa Teknik.
Kesepakatan-kesepakatan yang belum tercantum akan diatur dalam pertemuan teknis.
Bisa mendaftar melalui via SMS dengan mencantumkan nama pangkalan dan nomor kontak               pangkalannya.

Dengan Ketik DAFTAR (spasi) NAMA SEKOLAH (spasi) Jumlah Regu PA.... PI....
Contoh: DAFTAR SMPN 1 CIAMIS JUMLAH REGU PA 2 PI 2 atau
Kirim Via Contact Person atau bisa melalui Facebook group dengan nama Kumbakarna-Drupadi

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Ambalan Kumbakarna dan Drupadi di:
SMA TERPADU AR-RISALAH
Kompleks Pesantren Ar-Risalah Cijantung IV
Jln. Banjar Ciamis KM. 3,5 Pamalayan Cijeungjing Ciamis (0265) 777901

Kontak person:
Ilan Ridwan Mubarok, S.Pd. (Pembina Putra): 0857 9430 4250

SALAM PRAMUKA!
YES! SATU PRAMUKA, SATU INDONESIA, SATU SUARA
NKRI HARGA MATI!          

1 komentar:

  1. salam kak, thank for artikelnya kak, oh iya kak bisa di tunjukkan yg jual baju senam crystal daerah surabya itu dmna ya kak

    BalasHapus